Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:42 WIB
Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban
Ilustrasi--Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI