Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Senin, 03 Maret 2025 | 06:05 WIB
Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana
Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menanggapi soal adanya intimidasi yang diterima band Sukatani oleh pihak kepolisian.

Penyataan tersebut disampaikan band beraliran punk new wave itu dalam akun Istagram resminya @sukatani.band.

Dalam akun tersebut, Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi terhadap pihaknya buntut lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menyinggung institusi Polri.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengintimidasi dan meminta Sukatani menarik lagunya dari pasaran hingga permintaan maaf, dinilai tidak mendasar.

“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Bahkan, Sukatani menyampaikan jika intimidasi yang diterima oleh mereka telah dialami sejak bukan Juli 2024 silam.

Jika pelaku pembungkaman terhadap Sukatani, kata Arif, tidak diproses hukum secara tegas bakal menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Indonesia.

“Ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” ungkapnya.

Arif juga sangat menyayangkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Jawa Tengah, yang menyimpulkan jika para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.

Baca Juga: Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel Hingga Vokalis Kena PHK Sepihak, Sukatani Umumkan Jadwal Manggung Terbaru

Begitupun dengan pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, yang membantah adanya intimidasi oleh anggota Polisi tersebut.

Voice of Baceprot Suarakan Solidaritas untuk Sukatani (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Voice of Baceprot Suarakan Solidaritas untuk Sukatani (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Saat itu, Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.

“Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ucap Arif.

Kepolisian dinilai, harus bisa melindungi dan menghormati kebebasan seni dan kritik lewat lagu Sukatani. Terlebih, aparat kepolisian juga tidak seharusnya meminta Sukatani menarik lagunya dari platform musik digital.

“Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR),” ucapnya.

Saat ini, kata Arif, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI