KPK Bantah 'Ngakalin' Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Maret 2025 | 14:37 WIB
KPK Bantah 'Ngakalin' Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang berharap agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan lembaga antirasuah bukan akal-akalan agar bisa menyelesaikan penyidikan di tengah proses praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menilai bahwa pandangan tersebut hal yang wajar. Meski begitu, ia menegaskan bahwa KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam menunda persidangan praperadilan.

"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu. Namun, KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Menurut Tessa, KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Hal itu, bahkan dibuktikan juga dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nanti.

"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," katanya.

Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.

Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).

Sementara di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).

baca juga

Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Hasto Ditunda, Pengacara Khawatir KPK Kebut Berkas Perkara

Praperadilan Hasto Ditunda, Pengacara Khawatir KPK Kebut Berkas Perkara

News | Senin, 03 Maret 2025 | 13:20 WIB

KPK Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan

KPK Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan

News | Senin, 03 Maret 2025 | 13:04 WIB

Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan Digelar 14 Maret

Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan Digelar 14 Maret

News | Senin, 03 Maret 2025 | 11:45 WIB

Terkini

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

×