Suara.com - Advokat Maqdir Ismail ajukan usulan kepada Komisi III DPR RI agar tersangka kasus pidana bisa ditahan setelah ada putusan resmi pengadilan.
Usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang terjadi di Lembaga pemasyarakatan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Maqdir Ketika hadir dalam undangan Komisi III DPR yang hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di prapersidangan."
"Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis. barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir.
Ia mengemukakan hal tersebut perlu menjadi pertimbangan, karena saat ini kapasitas rumah tahanan negara hingga lapas sudah sesak.
"Sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana LP kita bahkan rumah tahanan negara kita itu penuh sesak," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga berargumen bahwa perbandingan orang yang ditahan dengan rumah tahanan berlebih, maka itu bisa menjadi termasuk melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan."
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Lantaran itu, ia meminta agar semua pihak memertimbangkan dalam pembatasan Waktu penahanan.