Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh

Bangun Santoso

Kamis, 06 Maret 2025 | 11:57 WIB
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
Tim gabungan Bea Cukai dan Polri bersama pelaku serta barang bukti sabu-sabu di Aceh Tamiang. ANTARA/HO-Dok Bea Cukai Aceh

Suara.com - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap penyimpanan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu pada kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan, dalam pengungkapan barang terlarang tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M.

"Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit," kata Leni Rahmahsari, Kamis (6/3/2025).

Ia menyebutkan selain tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan tim Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Leni Rahmahsari mengatakan pengungkapan seratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Operasi berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kemudian didaratkan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, tim menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan pengawasan melalui patroli laut dan darat. Tim akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

"Kemudian, tim memeriksa orang tersebut dan mendapatkan informasi lokasi penyimpanan sabu-sabu pada perkebunan sawit di kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi yang disebut dan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Berat keseluruhan barang terlarang tersebut mencapai 188 kilogram.

"Barang bukti bersama pelaku diserahkan kepada tim NIC Polri guna pengusutan lebih lanjut. Operasi ini merupakan sinergisitas Bea Cukai dan Polri. Kami juga mengapresiasi kerja bersama tim yang terlibat," kata Leni Rahmahsari. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025

Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 19:30 WIB

Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan

Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan

News | Senin, 03 Maret 2025 | 19:17 WIB

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

News | Senin, 03 Maret 2025 | 16:34 WIB

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:24 WIB

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:55 WIB

Dari Imsak Hingga Tarawih: Ritme Kehidupan Aceh Selama Ramadan

Dari Imsak Hingga Tarawih: Ritme Kehidupan Aceh Selama Ramadan

Liks | Senin, 03 Maret 2025 | 12:15 WIB

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 01:22 WIB

Terkini

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:25 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:22 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

×