Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:33 WIB
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

"Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/3/2025).

Ade Safri menjelaskan EDH sendiri telah hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan, " katanya.

Ade Safri menambahkan terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada Rabu (5/3).

"Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan sebelumnya.

Karena itu, kata Ade Safri, penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada tersangka di kediamannya.

"Surat berisikan pemanggilan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," katanya.

baca juga

EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2)

Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka terhadap EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik serta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada yang Julid, Nikita Mirzani Dicurigai Bagi-Bagi Pizza di Polda Metro Pakai Uang Hasil Memeras

Ada yang Julid, Nikita Mirzani Dicurigai Bagi-Bagi Pizza di Polda Metro Pakai Uang Hasil Memeras

Entertainment | Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:31 WIB

Tak Ada Bekingan, Polda Metro Jaya Tegaskan Nikita Mirzani akan Diproses Secara Profesional

Tak Ada Bekingan, Polda Metro Jaya Tegaskan Nikita Mirzani akan Diproses Secara Profesional

Entertainment | Jum'at, 07 Maret 2025 | 06:45 WIB

Awas! Penipuan Netflix Berkedok Email AI Incar Rekening Bank Anda

Awas! Penipuan Netflix Berkedok Email AI Incar Rekening Bank Anda

Tekno | Kamis, 06 Maret 2025 | 04:12 WIB

Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa

Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 22:47 WIB

Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:09 WIB

Nikita Mirzani Mendekam di Penjara 20 Hari, Bagaimana Nasib Dokter Oky Pratama?

Nikita Mirzani Mendekam di Penjara 20 Hari, Bagaimana Nasib Dokter Oky Pratama?

Video | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:40 WIB

Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan

Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 19:12 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Anime Adaptasi Webtoon The Boxer Bagikan PV, Ungkap 4 Pengisi Suara Utama

Anime Adaptasi Webtoon The Boxer Bagikan PV, Ungkap 4 Pengisi Suara Utama

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Metallica, Palestina, dan Ironi Sebuah Band Anti-Perang

Metallica, Palestina, dan Ironi Sebuah Band Anti-Perang

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:25 WIB

PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia

PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:19 WIB

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:14 WIB

×