Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 10 Maret 2025 | 13:13 WIB
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). (bidik layar video)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal yang sudah dicanangkan, nantinya dalam PSU Pilkada kampanye akbar hingga rapat umum akan ditiadakan.

KPU menerapkan hal tersebut dengan alasan melakukan prinsip efisiensi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Ia awalnya menyampaikan, jika mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada 2024 lalu.

“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham.

Setelah proses tersebut, pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.

Lalu, dalam PSU ini KPU akan memegang pedoman amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.

”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Kemudian, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

baca juga

“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” katanya.

Adapun Idham dalam kesempatan ini memaparkan simulasi jadwal pemungutan suara ulang atau PSU.

KPU membagi ke empat klaster. Pertama daerah dengan waktu tahapan 30 hari maka tanggal pemungutan suara di gelar pada 22 Maret 2025.

Untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025. Klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Dan klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.

"Untuk klaster durasi pelaksanaan PSU 30 hari hari pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025, untuk yang 45 hari 5 April 2025, untuk 60 hari 19 April 2025buntuk 90 hari 24 Mei 2025," katanya.

Ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu pada hari Rabu. Karena memperhatikan populasi daerah tersebut.

Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digul dengan tahapan 180 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU

KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:42 WIB

Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik

Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik

News | Sabtu, 08 Maret 2025 | 21:54 WIB

Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!

Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 07:54 WIB

PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!

PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 09:00 WIB

Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam

Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 10:28 WIB

Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!

Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!

News | Senin, 03 Maret 2025 | 20:17 WIB

Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat

Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat

News | Senin, 03 Maret 2025 | 19:53 WIB

Terkini

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

×