KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU

Senin, 10 Maret 2025 | 12:42 WIB
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
angggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat Komisi II DPR RI membahas kesiapan PSU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (bidik layar video)

Suara.com - Dua kabupaten disebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada anggarannya untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024. Diketahui, total ada 24 Kabupaten/Kota yang harus menggelar PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun dua Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

Hal itu disampaikan angggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat Komisi II DPR RI membahas kesiapan PSU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Jadi prinsipnya dari total 24 Kabupaten kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU kabupaten Boven Digul," kata Yulianto.

Dia menjelaskan, Kabupaten Pasaman masih kekurangan anggaran untuk PSU sebesar Rp12.179.639.870. Sementara Kabupaten Boven Digul membutuhkan Rp30.188.307.077.

Pemerintah di dua kabupaten itu belum menyediakan anggaran untuk PSU.

Yulianto menyampaikan, kekurangan anggaran untuk menggelar PSU diambil dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Daerah yang belum tersedia anggaran masih menunggu dari pemerintah daerah.

"Jadi ketersediaan anggaran dari sisa NPHD Pilkada 2024 catatannya, dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah," ujarnya.

Kendati begitu, Yulianto memastikan KPU terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk persiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Apabila pemerintah daerah tidak menyanggupi, KPU akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik

"Seandainya belum tersedia anggaran tentu kami sampaikan pihak dari pemerintah pusat terutama dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan sejauh ini hanya ada beberapa daerah yang sanggup melaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ribka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, hingga DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia awalnya menyampaikan, ada 24 daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang. Ia pun mengelompokan sejumlah daerag tersebut berdasarkan kesiapannya.

"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka.

Kemudian ia menyampaikan, jika terdapat 8 daerah yang menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI