Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:28 WIB
Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

Suara.com -  Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando mengatakan, secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu. 

Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi, “tindak pidana korupsi” bisa didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

“Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” kata Zico dalam keterangannya.

Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” ujar Zico.

Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

“Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat. 

"Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM," tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

"Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:05 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka: Kebijakan Gula yang Salah atau Titik Balas Dendam?

Tom Lembong Jadi Tersangka: Kebijakan Gula yang Salah atau Titik Balas Dendam?

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:29 WIB

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:18 WIB

Skandal Korupsi Bank BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Skandal Korupsi Bank BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:00 WIB

Rumah Digeledah KPK, Menelisik Peran Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Rumah Digeledah KPK, Menelisik Peran Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 09:07 WIB

Diduga Cari Bukti Penting Kasus Bank BJB, Bagaimana Nasib RK usai Rumah Digeledah KPK?

Diduga Cari Bukti Penting Kasus Bank BJB, Bagaimana Nasib RK usai Rumah Digeledah KPK?

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:33 WIB

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:25 WIB

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:24 WIB

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:13 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB