Sudah Ada Perpresnya, KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:05 WIB
Sudah Ada Perpresnya, KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]

Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya. Ia menafsirkan jika apa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.

"Kasus Pak teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: "Pak Jangan Pak" kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.

Agum menegaskan jika urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan diskresi Presiden Prabowo.

"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?," katanya.

"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI