Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden

Senin, 10 Maret 2025 | 19:40 WIB
Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Ketua Pepabri Agum Gumelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Tangkapan layar]

Suara.com - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) Agum Gumelar angkat bicara menanggapi soal polemik kenaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol di TNI.

Agum menjawab persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Awalnya dalam rapat, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Syamsu Rizal menyinggung soal adanya prajurit TNI berpangkat Mayor kemudian naik pangkat menjadi Letkol.

Pengangkatan pangkat itu dilakukan dengan mekanisme yang tak biasa. Ia pun meminta pandangan Agum mengenai hal tersebut.

Dalam pertanyaannya, Syamsu Rizal mengungkit mengenai kenaikan pangkat yang  dinilai di luar kebiasaan dari mekanisme.

"Pak ini yang penting pada satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan," ujarnya.

"Karena mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," lanjut Syamsu.

Ia mengemukakan hal tersebut dengan relevansi pada sistem promosi 

"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak yang penghargaannya, proporsinya itu, dan itu berlaku hanya di TNI tapi juga di Polri."

Baca Juga: Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme

Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dalam konteks yang lebih mudah.

"Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya.

Ia menafsirkan bahwa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.

"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang, 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.

Agum menegaskan bahwa urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan bagian dari hak Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI