TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:18 WIB
TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/3/2025). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi sorotan lantaran dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004, tepatnya pada pasal 47.

Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak agar Teddy mengundurkan diri dari jabatan Seskab.

TB awalnya mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. (Foto: Istimewa)
Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. (Foto: Istimewa)

Untuk itu, kata TB, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.

baca juga

TB pun menegaskan, perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

Untuk diketahui, dalam pasal 47 ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden

Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 19:20 WIB

Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 07:09 WIB

Komisi I Rapat Bareng Pemerintah, Revisi UU TNI Dipastikan Tak akan Dikebut: Takut Kecelakaan di Jalan

Komisi I Rapat Bareng Pemerintah, Revisi UU TNI Dipastikan Tak akan Dikebut: Takut Kecelakaan di Jalan

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:07 WIB

Segini Gabungan Gaji Mayor Teddy sebagai Seskab dan Letkol TNI

Segini Gabungan Gaji Mayor Teddy sebagai Seskab dan Letkol TNI

Lifestyle | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:03 WIB

Terkini

Doraemon: New Nobita and the Castle of the Undersea Devil, Remake Cerdas!

Doraemon: New Nobita and the Castle of the Undersea Devil, Remake Cerdas!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:29 WIB

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:28 WIB

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:27 WIB

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:26 WIB

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

×