Suara.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Adapun, Ahok menjadi saksi atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023.
Pantauan Suara.com, Ahok diperiksa selama delapan jam. Ia mulai diperiksa sejak pukul 10.00-18.26 WIB.
Ahok yang semula ingin membantu pihak Kejaksaan, ternyata malah tidak menduga jika penyidik lebih banyak tahu tentang perkara ini.
Bahkan Ahok menganalogikan pengetahuannya dengan penyidik ibarat kepala dan kaki.
“Jadi ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok, di Kejagung, Kamis.
Ahok menampik jika pemeriksaannya berjalan alot. Penyidikan memakan banyak waktu lantaran harus menjadi saksi untuk sembilan orang tersangka dalam kasus Pertamina.
Terlebih untuk satu tersangka, ada dua rangkap berkas. Sehingga jika dikalikan 9 tersangka, ada 18 berkas yang harus dijawab olehnya.
![Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/75445-ahok-diperiksa-kejagung-ahok-basuki-tjahaja-purnama.jpg)
“Enggak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang, banyak kenal. Itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2, kamu kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal LPEI Rp11,7 Triliun, Dirut Petro Energy Ditahan dalam Korupsi Kredit
Diketahui, saat ini pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Dalam perkara ini, sedikitnya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp193,7 triliun.
Dalam perkara ini, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos di tempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak.
Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.