Siap Kebut RUU TNI, DPR Masih Tunggu Sikap Empat Menteri, Siapa Saja?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:11 WIB
Siap Kebut RUU TNI, DPR Masih Tunggu Sikap Empat Menteri, Siapa Saja?
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. [Suara.com/Dea]

Sementara, kata TB Hasanuddin, untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ujarnya.

Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah berlangsung tertutup di salah satu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Dea]
Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah berlangsung tertutup di salah satu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Dea]

Selain itu, kata TB, pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:

  1. Tamtama 56 tahun
  2. Bintara 57 tahun
  3. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
  4. Kolonel 59 tahun
  5. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
  6. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
  7. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam proses revisi UU TNI, TB Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru.

Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI