Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian

Muhammad Yunus

Senin, 17 Maret 2025 | 13:30 WIB
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Ilustrasi ChatGPT suasana kantor saat perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan merayakan Idul Fitri [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman.

THR biasanya diberikan kepada pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.

Di Indonesia, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia

THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno dan mengalami berbagai perkembangan hingga menjadi regulasi resmi.

Berikut sejarah singkatnya:

1. Awal Mula THR (1950-an)

THR pertama kali diberikan di era Kabinet Burhanuddin Harahap (1955).

baca juga

Awalnya, THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk "Hadiah Lebaran". Karena pada saat itu kondisi ekonomi masih sulit dan gaji pegawai belum mencukupi kebutuhan saat Lebaran.

2. Perjuangan Buruh untuk THR (1958-1960)

Pekerja swasta tidak mendapat THR, sehingga muncul tuntutan dari para buruh agar mereka juga menerima tunjangan serupa.

Tahun 1958, muncul aksi mogok kerja oleh buruh yang menuntut adanya THR.

Pada 1960, tuntutan buruh mulai diperhatikan, meskipun belum ada aturan resmi tentang THR.

3. THR Resmi Ditetapkan (1970-an)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:14 WIB

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:59 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:57 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:24 WIB

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja

Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah

1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:20 WIB

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai

Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:06 WIB

×