Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian

Muhammad Yunus

Senin, 17 Maret 2025 | 13:30 WIB
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Ilustrasi ChatGPT suasana kantor saat perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan merayakan Idul Fitri [Suara.com/Muhammad Yunus]

Pada tahun 1970, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.

Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

4. Regulasi THR Semakin Kuat (1994 - Sekarang)

Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih memperjelas aturan THR.

Tahun 2016, aturan ini diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR dan waktu pembayarannya.

Cara Menghitung THR

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut adalah cara perhitungannya:

baca juga

1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.

Rumus:

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus:

THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:

- Bekerja 6 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12

- Bekerja 5 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12

Contoh (5 hari kerja/minggu):

- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000

4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.

Ketentuan Penting:
- THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.
- Jika perusahaan terlambat membayar THR, ada sanksi administratif.
- Perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berdiskusi dengan pekerja, tetapi tetap wajib membayarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:14 WIB

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×