Pada tahun 1970, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.
Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
4. Regulasi THR Semakin Kuat (1994 - Sekarang)
Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih memperjelas aturan THR.
Tahun 2016, aturan ini diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR dan waktu pembayarannya.
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah cara perhitungannya:
1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.
Rumus:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian
Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:
- Bekerja 6 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12
- Bekerja 5 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12
Contoh (5 hari kerja/minggu):
- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000
4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.
Ketentuan Penting:
- THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.
- Jika perusahaan terlambat membayar THR, ada sanksi administratif.
- Perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berdiskusi dengan pekerja, tetapi tetap wajib membayarnya.