Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian

Muhammad Yunus

Senin, 17 Maret 2025 | 13:30 WIB
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Ilustrasi ChatGPT suasana kantor saat perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan merayakan Idul Fitri [Suara.com/Muhammad Yunus]

Pada tahun 1970, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.

Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

4. Regulasi THR Semakin Kuat (1994 - Sekarang)

Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih memperjelas aturan THR.

Tahun 2016, aturan ini diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR dan waktu pembayarannya.

Cara Menghitung THR

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut adalah cara perhitungannya:

1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.

Rumus:

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus:

THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:

- Bekerja 6 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12

- Bekerja 5 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12

Contoh (5 hari kerja/minggu):

- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000

4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.

Ketentuan Penting:
- THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.
- Jika perusahaan terlambat membayar THR, ada sanksi administratif.
- Perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berdiskusi dengan pekerja, tetapi tetap wajib membayarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:14 WIB

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB