Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 17 Maret 2025 | 14:34 WIB
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Video viral memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh petugas karena TNKB-nya tidak berlaku, Sabtu (15/3/2025). (tangkap layar ig @depokinfo24jam)

Suara.com - Warganet dihebohkan oleh beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan petugas polisi lalu lintas diduga melakukan pungutan liar alias pungli saat memberhentikan seorang pengendara mobil.

Terkait itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan petugas yang berada di dalam video tersebut tengah memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB, namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu (uang) kepada petugas," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Petugas tersebut kata Argo, menolak saat hendak diberikan sejumlah uang dari pengendara yang melanggar.

"Namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," kata Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebut kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.

"Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat itu melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan dengan pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya," katanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan ternyata benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya juga sudah memanggil petugas Bripka R dan Briptu E untuk melakukan klarifikasi kepada pelanggar berinisial IC.

baca juga

Dari hasil pemeriksaan pada petugas, disebutkan tidak ada anggotanya yang meminta uang.

"Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota. Petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural," katanya.

Selain itu Argo juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penggugah video berinisial AH.

"Motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila videonya viral serta menjadi polemik," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun @depokinfo24jam. Dalam video tersebut terlihat dua anggota polisi sedang memberhentikan seorang pengendara mobil.

Dalam video tersebut terlihat pengendara tersebut menghampiri pintu depan mobil di sebelah kiri untuk mengambil sesuatu dan memberikan kepada anggota polisi tersebut namun terlihat polisi menolak.

"Kepada Netizen, plisss positif saja mikirnya, jangan negatif, ini lagi puasa, mau lebaran," tulis akun tersebut.

Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya beredar kabar STNK pengendara yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut nantinya juga akan disita oleh pihak kepolisian.

Nantinya data kendaraan yang sudah dihapus pihak kepolisian maka secara otomatis akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya alias bodong. Jika hal ini sudah dilakukan, alias dihapus oleh Samsat, maka identitas kendaraan disebut tidak akan bisa bisa dipulihkan.

Berdasarkan aturan, penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Spot Sate Taichan Paling Hits di Jakarta Selatan, Dijamin Ketagihan!

3 Spot Sate Taichan Paling Hits di Jakarta Selatan, Dijamin Ketagihan!

Your Say | Senin, 17 Maret 2025 | 14:18 WIB

4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening

4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 14:17 WIB

Manajemen OVT Tengah Malam: Ketika Pikiran Jadi Pesta dan Kita Tak Diundang

Manajemen OVT Tengah Malam: Ketika Pikiran Jadi Pesta dan Kita Tak Diundang

Your Say | Senin, 17 Maret 2025 | 14:16 WIB

Patrick Kluivert Belum Menjelaskan, Erick Thohir: Saya Tak Berani Tanya

Patrick Kluivert Belum Menjelaskan, Erick Thohir: Saya Tak Berani Tanya

Bola | Senin, 17 Maret 2025 | 14:15 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×