Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Nangis Mohon Ampun di Pengadilan Militer: Anak Saya Masih Kecil

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 15:24 WIB
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Nangis Mohon Ampun di Pengadilan Militer: Anak Saya Masih Kecil
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. (Antara)

Baca Juga: Tangis Penyesalan Anggota TNI AL Usai Tembak Bos Rental Mobil: Saya Baru Kehilangan Ayah

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI