Jasa Lingkungan sebagai Sumber Pendapatan
Salah satu inovasi masyarakat Kampung Friwen dalam menjaga hutan adalah dengan menghadirkan jasa lingkungan bagi wisatawan.
Ekowisata berbasis komunitas memungkinkan wisatawan untuk menikmati keindahan alam dengan melihat burung endemik Papua dan berbagai spesies reptil di dalam hutan adat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi alam.
Dukungan Legalitas dari Pemerintah
Keberlanjutan pemanfaatan hutan adat semakin diperkuat dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat.
Pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan persetujuan pengelolaan hutan kampung.
Diberikan kepada tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
1. Hutan Kampung Friwen (Distrik Waigeo Selatan) – 1.025 hektare
2. Hutan Kampung Kalitoko (Distrik Teluk Mayalibit) – 3.890 hektare
3. Hutan Kampung Waifo (Distrik Tiplol Mayalibit) – 355 hektare
Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) KLHK kepada perwakilan masyarakat adat dari ketiga kampung tersebut.
Dengan adanya legalitas ini, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan mereka secara mandiri, sekaligus melindunginya dari ancaman eksploitasi ilegal.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
Kebijakan ini membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat adat Kampung Friwen dan sekitarnya:
-Perlindungan Hutan dari Eksploitasi
Legalitas yang diberikan oleh KLHK memungkinkan masyarakat adat untuk melindungi hutan mereka dari pihak yang tidak bertanggung jawab.