Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

M. Reza Sulaiman

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:38 WIB
Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang
Ilustrasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 (Gambar oleh Sabine dari Pixabay)

Suara.com - Pengaturan lalu lintas dalam rangka arus mudik lebaran mengalami penyesuaian. Terkait dengan aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 mendatang, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang melibatkan tiga instansi berbeda.

Peraturan ini tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Kep/50/III/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Aturan yang Berlaku

Peraturan ini sendiri diberlakukan untuk menjamin kelancaran dan jalanannya angkutan lebaran di tahun 2025 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

Mengacu pada aturan yang berlaku, pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai dari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.000 waktu setempat. Hal ini terus berlaku hingga hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan kemudian mengambil tempat pemberlakuan di sejumlah ruas tol yang ada di Indonesia. Mulai dari ruas tol di Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa ruas jalan non tol lainnya yang juga membentang dari area Sumatera Utara hingga ke Bali dan Kalimantan Tengah.

Pengecualian diberikan pada beberapa kategori kendaraan:

  • Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Namun pengecualian ini diterapkan dengan ketentuan kendaraan dilengkapi surat muatan jenis barang yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arus Kendaraan di Pelabuhan

baca juga

Selain ruas jalan tol dan jalan non-tol, peraturan ini juga diterapkan untuk mengelola arus kendaraan yang menggunakan fasilitas penyeberangan antar pulau di berbagai pelabuhan di Indonesia. Beberapa pelabuhan yang menjadi tempat berlakunya peraturan ini antara lain Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.

Ada pula pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegoro, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

Dengan diterapkannya aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 ini, tentu akan ada banyak penyesuaian yang terjadi seperti misalnya keterlambatan pengiriman barang yang dibeli secara online. Namun hal ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan pemudik sehingga agenda tersebut dapat berjalan secara optimal.

Tips Mudik Aman dan Nyaman Jelang Lebaran

Mudik menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia saat Idulfitri. Selain ajang silaturahmi, perjalanan ini juga menjadi momen istirahat dari rutinitas. Agar mudik lebih lancar dan nyaman, berikut lima tips persiapan yang bisa dilakukan:

1. Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:45 WIB

Daftar Tol yang Menerapkan Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Jadwalnya!

Daftar Tol yang Menerapkan Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Jadwalnya!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:20 WIB

Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...

Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...

Video | Selasa, 18 Maret 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:38 WIB

×