Kebijakan pemberian kompensasi ini hanya diterapkan untuk warga yang terdampak bau dari operasional Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Sejauh ini, Asep menyebut pihaknya tak pernah membuat wacana pemberian kompensasi atas aroma tak sedap yang dihirup warga.
"Apakah ada dana kompensasi, izin Pak Wagub saya tegaskan. Sehingga saat ini memang tidak ada wacana pemberian kompensasi seperti di Bantargebang," ujar Asep saat mendampingi Wagub Rano Karno meninjau RDF Rorotan, Selasa (25/2/2025).
Asep menyebut pihaknya tak memberikan kompensasi karena sampah yang diolah di Rorotan berasal dari Jakarta. Hal ini berbeda dengan TPST Bantargebang yang berada di daerah lain.
"Ini ada improvement di cerobongnya. Yang dilakukan oleh WIKA dan Jakon. Supaya memang asap yang keluar dari cerobong itu tidak banyak lagi dan tidak berwarna hitam. Dan itu sudah terjamin tidak berbau," jelasnya.
Kemudian, ia juga sudah memasang satu stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) di RDF Rorotan