Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:42 WIB
Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri (Instagram)

"Tentu yang paling diuntungkan adalah para perwira yang tidak pensiun sekarang, jadi ditunda, perwira-perwira tinggi. Tapi kan persoalannya adalah kita harus berpikir bahwa organisasi TNI itu perlu tata kelola baru. Sehingga tidak ada stagnasi dalam konteks promosi perwira-perwira muda," jelas Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, adanya revisi UU TNI itu sebenarnya juga meresahkan bagi para perwira sendiri. Terutama adanya polemik pelanggaran merit sistem dalam proses promosi jabatan.

"Kali ini terlihat dari bagaimana kemudian pengangkatan Mayor Teddy sebagai letnan kolonel yang sebenarnya tidak cukup syarat, dan kemudian dipaksakan. Ini tentunya menjadikan organisasi ini bukanlah organisasi modern dan profesional, tetapi organisasi yang memang dibangun atas dasar kekuasaan," kritik Bhatara.

Di sisi lain, peran pemerintahan sipil juga dikritik tidak kuat dalam mencegah tindakan DPR meloloskan revisi tersebut. Pasalnya, dengan adanya UU itu maka jabatan sipil bisa semakin banyak diisi oleh para anggota aktif TNI. Bhatara mengkritik kalau para ASN di pemerintahan tidak tidak melakukan sedikit pun perlawanan atas sikap DPR meloloskan revisi UU TNI.

"Jabatan-jabatan sipil itu sekarang kemudian menjadi rebutan dari sejumlah perwira yang sebenarnya nonjob di TNI. Sedangkan kemarin saja sebelum ada revisi ini sudah ada 2.500 sekian jabatan yang dipegang oleh tentara aktif, yang tidak mundur sesuai dengan Pasal 47," paparnya.

Akibat revisi tersebut, anggota aktif TNI kini bisa menjabat sampai 16 posisi sipil, dari semula 14. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:32 WIB

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:29 WIB

Siapa Ustad Kalcer yang Viral Diduga Sentil RUU TNI saat 'Ceramah'? Bukan Orang Sembarangan

Siapa Ustad Kalcer yang Viral Diduga Sentil RUU TNI saat 'Ceramah'? Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:23 WIB

RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi

RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:22 WIB

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:01 WIB

Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-undang

Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-undang

Foto | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:13 WIB

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

×