Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice
22 April 2025 | 06:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI