Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasus ini menjerat salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula, yaitu Ali Muhtarom. Kasus ekspor gula yang ditangani Hakim Ali tersebut menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Pada kesempatan yang sama, Tom juga menyampaikan harapannya dalam rangka Paskah 2025. Dia mengaku menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim.
“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," tandas Tom.
Diganti Gegara Terjerat Suap
Diberitakan sebelumnya, Ali Muhtarom, hakim anggota yang menganani kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong diganti. Hal itu setelah Ali Muhtarom diduga terlibat kasus suap terkait penanganan kasus korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi. Penggantian posisi Ali Muhtarom itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum memulai sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Perkara Tom awalnya diadili oleh ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Namun, Hakim Ali kini diganti dengan hakim Alfis Setyawan lantaran kasus ekspor minyak mentah atau CPO.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," katanya.
Baca Juga: Terlibat Suap, Ali Muhtarom Hakim Kasus Tom Lembong Auto Diganti
Setelah itu, sidang kasus Tom Lembong kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.