Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 20:06 WIB
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Kolase Hakim Ali Muhtarom dan Tom Lembong. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengganti Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam sidang kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015 - 2016, Tom Lembong, sebagai terdakwa.

Hakim Ali Muhtarom digantikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.

Perubahan susunan majelis hakim ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).

"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Dennie.

Ali Muhtarom sebelumnya menjadi bagian dari majelis yang mengadili kasus Tom Lembong. Posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setiawan, yang akan mendampingi hakim Purwanto Abdullah dalam persidangan lanjutan. Usai penetapan penggantian hakim anggota, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyimpangan dalam penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016.

Kekayaan Hakim Ali Muhtarom

Nama Ali Muhtarom sedang jadi gunjingan publik sejak ia terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 22,5 miliar yang berkaitan dengan vonis bebas kasus korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Lantas, berapa kekayaan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Adhoc Mahkamah Agung itu?

Baca Juga: Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh

Berdasarkan laporan ke LHKPN yang terakhir kali disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Januari 2025 lalu, Ali Muhtarom memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,3 miliar.

Dalam laporan kekayaannya, Ali Muhtarom mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,25 miliar. Seluruh properti tersebut tersebar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang sebagian besar merupakan hasil jerih payahnya sendiri.

Aset tidak bergeraknya antara lain mencakup tanah dan bangunan seluas 281 m² di Jepara senilai Rp500 juta, serta enam bidang tanah lainnya dengan nilai bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp225 juta.

Ali Muhtarom juga memiliki kendaraan bermotor yang terdiri dari Motor Honda tahun 2017 senilai Rp9 juta, Honda CRV tahun 2014 senilai Rp135 juta, dan Honda Vario 2016 senilai Rp14 juta. Total nilai kendaraan mencapai Rp158 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp38,5 juta, kas dan setara kas Rp7,05 juta, serta utang sebesar Rp150 juta turut dilaporkan dalam dokumen resminya.

Sorotan kini tertuju pada peran Ali Muhtarom dalam perkara dugaan suap vonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO. Bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief, ia diduga menerima suap dan atau gratifikasi senilai Rp22,5 miliar dari total dana yang disebut mencapai Rp60 miliar.

Putusan bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 terhadap tiga terdakwa yang merupakan perwakilan dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus kelangkaan minyak goreng pada periode Januari hingga April 2022.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI