Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:34 WIB
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3/2025), kubu Hasto akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang ini akan digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan waktu selama 7 hari kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun eksepsi.

"Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dengan demikian, sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan eksepsi Hasto akan digelar pada Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sprindik

Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasto disebut memberi perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:05 WIB

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 19:03 WIB

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Video | Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:30 WIB

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 16:27 WIB

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 16:25 WIB

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:16 WIB

Sisi Gelap Tren Renting Generation: Hemat di Awal, Boncos di Akhir?

Sisi Gelap Tren Renting Generation: Hemat di Awal, Boncos di Akhir?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:15 WIB

Body Butter vs Body Lotion Mustika Ratu, Cek Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Body Butter vs Body Lotion Mustika Ratu, Cek Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 16:10 WIB

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:07 WIB

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:06 WIB

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 16:05 WIB

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 16:04 WIB

×