Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:03 WIB
Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal, KPK telah melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan Donny.

Hasto juga diketahui telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Jumat (14/3/2025) lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penahanan terhadap Donny belum dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah), termasuk juga salah satunya tersangka HM (Harun Masiku) yang saat ini masih buron," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]

Meski begitu, dia tidak mengungkapkan identitas para saksi yang masih dibutuhkan keterangannya untuk menyelesaikan berkas perkara Donny.

“Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Tessa.

Dijerat Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Baca Juga: Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.

Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tandas Setyo.

Terkuak Siasat Licik Hasto Kibuli KPK

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI