Kapan Waktu Paling Afdhol Membayar Zakat Fitrah? Berikut Batasannya

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:43 WIB
Kapan Waktu Paling Afdhol Membayar Zakat Fitrah? Berikut Batasannya
Waktu paling afdhol membayar zakat fitrah. [freepik]

Suara.com - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa seorang muslim sebagai bentuk penyucian terhadap jiwa dan harta. Ibadah zakat fitrah dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan.

Syarat seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam Alquran, Allah Swt berfirman mengenai kewajiban menunaikan zakat yang tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Besaran zakat fitrah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.”
(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

baca juga

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi orang tersebut.

Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

DIkutip dari Dompet Dhuafa, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.

  1. Waktu Wajib
    Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.
  2. Waktu Sunah
    Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.
  3. Waktu Makruh
    Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.
  4. Waktu Haram
    Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.

Apabila seorang muslim telah melewati batas waktu bayar zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi,

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

Namun, hal ini bukan berarti seseorang boleh menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dengan sengaja. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebut bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Terima Zakat Fitrah, Ini Bacaan Lengkapnya

Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Terima Zakat Fitrah, Ini Bacaan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:35 WIB

Cara Donasi Bencana Pakai Saldo GoPay, Begini Caranya

Cara Donasi Bencana Pakai Saldo GoPay, Begini Caranya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:37 WIB

Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 11:26 WIB

Doa dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah

Doa dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:19 WIB

Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?

Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:09 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×