Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

Minggu, 23 Maret 2025 | 00:00 WIB
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
Teror bangkai tikus di Kantor Redaksi Tempo. Sebelumnya teror kepala babi juga dikirim pelaku misterius ke kantor Tempo. Teror itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica. (Foto: Dok Tempo)

Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

“Karena dari sekian kasus yang kita laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya. “Kita uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."

Teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Tempo, Kamis (20/3/2025) sore. [Dok.]
Teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Tempo, Kamis (20/3/2025) sore. [Dok.]

Kecaman Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia mengecam aksi teror bangkai tikus terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo. Teror kedua setelah kepala babi itu terjadi pada Sabtu (22/3/2025) hari ini.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai rentetan aksi teror terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah.

"Kami mengecam aksi-aksi terror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini," kata Usman kepada Suara.com, Sabtu.

Otoritas hukum dan keamanan, kata Usman, sudah seharusnya proaktif menginvestigasi terror dan intimidasi terhadap Tempo. Sekaligus memastikan tidak akan terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI