Pria Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 04 April 2025 | 10:52 WIB
Pria Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki
Korban Sucianto (kiri) didampingi pengacaranya ST Fatiha (kanan) menunjukkan sejumlah bukti-bukti atas kepemilikan kartu perdana baru prabayar yang sudah diaktifkan orang lain kepada wartawan saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Suara.com - Gara-gara alasan pengaduannya tidak digubris, seorang pria bernama Sucianto akhirnya nekat menggugat manajemen PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan terhadap Telkomsel itu dilayangkan usai Sucianto merasa lelah pengaduannya justru dipersulit terkait persoalan kartu perdana baru yang dibeli seharga Rp10,6 jutaan, tapi ternyata telah aktif digunakan orang lain.

"Bersama pengacara saya, kami sudah menggugat PT Telkomsel ke pengadilan atas adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait telekomunikasi. Ini sudah jalan sidangnya," ujar Sucianto seperti dikutip Antara, Rabu (26/3/2025). 

Kejadian itu bermula saat ia membeli kartu perdana prabayar baru dari PT Finnet Indonesia salah satu vendor resmi Telkomsel senilai Rp10,6 jutaan pada Mei 2024. Namun, saat hendak diaktifkan tidak ada sinyal. 

Anehnya, tidak ada petunjuk perintah memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga KK seperti pada kartu perdana lainnya ketika ingin diaktivasi. Ia lalu mendatangi Kantor GraPARI menanyakan kendalanya, tapi malah mendapat penolakan. Bahkan dia dinyatakan lemah dan kalah dari orang itu walaupun tidak memiliki fisik kartu. 

Karena tidak terima, ia pun mencoba melaporkan ke nomor operator pusat center 118 untuk mendapat tanggapan dari manajemen Telkomsel pusat. Setelah empat kali tiket dikeluarkan atau sebulan, tepatnya Desember 2024, juga tidak ada solusi diberikan. Ironisnya, belakangan diketahui nomornya aktif tapi tidak diketahui penggunanya (Nun) 

Komplainnya sempat diarahkan ke Gedung Telkomsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani. Pihak manajemen PT Telkom wilayah Pamasuka merespons dengan memberikan surat perihal tanggapan atas komplainnya pada 10 Januari 2025, diteken GM Costumer Care and Retention Area Pamasuka Arief Sefian. 

Dalam isi surat itu pihak Telkomsel berdalih adanya anomali sistem yang mengakibatkan nomor itu aktif. Berkaitan kompensasi pergantian kartu perdana prabayar itu (MSISDN 081222888) yang diajukan, tidak dapat dipenuhi. Tetapi akan diganti kartu perdana prabayar dengan kategori golden sesuai daftar tersedia. 

Kendati demikian, Sucianto bersikukuh bahwa nomor itu harus dimilikinya, sebab angkanya sesuai angka kelahiran kedua anaknya. Tapi pihak Telkomsel tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan itu, dan beralasan tidak bisa digunakan tapi diganti kartu lain. 

baca juga

"Saya sudah berupaya semaksimal mungkin mengikuti arahan dan petunjuk mereka, waktu saya habis berbulan-bulan hanya mengurusi soal ini. Bahkan acara ulang tahun anak tidak dilaksanakan. Saya sudah beritikad baik, tapi tidak ada jalan keluar, hak saya diabaikan. Makanya, saya menggugat," tuturnya menegaskan.

Penasihat Hukum Sucianto, St Fatiha kepada wartawan menyampaikan, kliennya sudah berusaha mengikuti prosedur bahkan telah dilakukan pertemuan beberapa kali serta mediasi, tetapi menemui jalan buntu. Sebagai operator, mestinya PT Telkomsel menyelesaikan masalah, bukan malah mempersulit dan merugikan pelanggannya.

"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sidangnya ini sudah berjalan tiga kali. Dugaan pelanggaran pasal 153 ayat 7, pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan," paparnya.

Dan dalam aturan itu, lanjut dia, Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi juga melanggar prinsip Know You Costumer (KYC), karena tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor perdana milik kliennya. Rencananya, agenda sidang berikutnya pada 10 April 2025 yakni pembuktian. 

Dikonfirmasi terpisah perihal perkara tersebut, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi berdalih, pihaknya akan menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar. 

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tuturnya melalui keterangan rekaman video. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!

Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:14 WIB

Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:52 WIB

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?

UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:37 WIB

Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!

Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:14 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×