Pria Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 April 2025 | 10:52 WIB
Pria Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki
Korban Sucianto (kiri) didampingi pengacaranya ST Fatiha (kanan) menunjukkan sejumlah bukti-bukti atas kepemilikan kartu perdana baru prabayar yang sudah diaktifkan orang lain kepada wartawan saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Suara.com - Gara-gara alasan pengaduannya tidak digubris, seorang pria bernama Sucianto akhirnya nekat menggugat manajemen PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan terhadap Telkomsel itu dilayangkan usai Sucianto merasa lelah pengaduannya justru dipersulit terkait persoalan kartu perdana baru yang dibeli seharga Rp10,6 jutaan, tapi ternyata telah aktif digunakan orang lain.

"Bersama pengacara saya, kami sudah menggugat PT Telkomsel ke pengadilan atas adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait telekomunikasi. Ini sudah jalan sidangnya," ujar Sucianto seperti dikutip Antara, Rabu (26/3/2025). 

Kejadian itu bermula saat ia membeli kartu perdana prabayar baru dari PT Finnet Indonesia salah satu vendor resmi Telkomsel senilai Rp10,6 jutaan pada Mei 2024. Namun, saat hendak diaktifkan tidak ada sinyal. 

Anehnya, tidak ada petunjuk perintah memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga KK seperti pada kartu perdana lainnya ketika ingin diaktivasi. Ia lalu mendatangi Kantor GraPARI menanyakan kendalanya, tapi malah mendapat penolakan. Bahkan dia dinyatakan lemah dan kalah dari orang itu walaupun tidak memiliki fisik kartu. 

Karena tidak terima, ia pun mencoba melaporkan ke nomor operator pusat center 118 untuk mendapat tanggapan dari manajemen Telkomsel pusat. Setelah empat kali tiket dikeluarkan atau sebulan, tepatnya Desember 2024, juga tidak ada solusi diberikan. Ironisnya, belakangan diketahui nomornya aktif tapi tidak diketahui penggunanya (Nun) 

Komplainnya sempat diarahkan ke Gedung Telkomsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani. Pihak manajemen PT Telkom wilayah Pamasuka merespons dengan memberikan surat perihal tanggapan atas komplainnya pada 10 Januari 2025, diteken GM Costumer Care and Retention Area Pamasuka Arief Sefian. 

Dalam isi surat itu pihak Telkomsel berdalih adanya anomali sistem yang mengakibatkan nomor itu aktif. Berkaitan kompensasi pergantian kartu perdana prabayar itu (MSISDN 081222888) yang diajukan, tidak dapat dipenuhi. Tetapi akan diganti kartu perdana prabayar dengan kategori golden sesuai daftar tersedia. 

Kendati demikian, Sucianto bersikukuh bahwa nomor itu harus dimilikinya, sebab angkanya sesuai angka kelahiran kedua anaknya. Tapi pihak Telkomsel tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan itu, dan beralasan tidak bisa digunakan tapi diganti kartu lain. 

"Saya sudah berupaya semaksimal mungkin mengikuti arahan dan petunjuk mereka, waktu saya habis berbulan-bulan hanya mengurusi soal ini. Bahkan acara ulang tahun anak tidak dilaksanakan. Saya sudah beritikad baik, tapi tidak ada jalan keluar, hak saya diabaikan. Makanya, saya menggugat," tuturnya menegaskan.

Penasihat Hukum Sucianto, St Fatiha kepada wartawan menyampaikan, kliennya sudah berusaha mengikuti prosedur bahkan telah dilakukan pertemuan beberapa kali serta mediasi, tetapi menemui jalan buntu. Sebagai operator, mestinya PT Telkomsel menyelesaikan masalah, bukan malah mempersulit dan merugikan pelanggannya.

"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sidangnya ini sudah berjalan tiga kali. Dugaan pelanggaran pasal 153 ayat 7, pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan," paparnya.

Dan dalam aturan itu, lanjut dia, Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi juga melanggar prinsip Know You Costumer (KYC), karena tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor perdana milik kliennya. Rencananya, agenda sidang berikutnya pada 10 April 2025 yakni pembuktian. 

Dikonfirmasi terpisah perihal perkara tersebut, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi berdalih, pihaknya akan menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar. 

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tuturnya melalui keterangan rekaman video. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!

Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:14 WIB

Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:52 WIB

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?

UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:37 WIB

Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!

Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:14 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB