Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:39 WIB
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ujar Febri.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

baca juga
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:45 WIB

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:21 WIB

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:12 WIB

Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini

Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 14:31 WIB

Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung

Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam

Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:27 WIB

Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan

Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:25 WIB

Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur

Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:24 WIB

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:20 WIB

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:12 WIB

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB

×