Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:36 WIB
Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak dalil dalam eksepsinya yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto.

“Dari berbagai jawaban tadi, banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

“Misalnya hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” tambah dia.

Hasto juga menilai jaksa tidak bisa menjawab dalil pada eksepsinya yang menuding KPK melakukan pelanggaran HAM dan asas kepastian hukum.

“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum. Karena itulah, kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” ujar Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Dia bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:31 WIB

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:27 WIB

Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum

Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:46 WIB

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:39 WIB

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:45 WIB

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:21 WIB

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:12 WIB

Terkini

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Perkasa Hari Ini ke Level Rp17.947/USD

Rupiah Perkasa Hari Ini ke Level Rp17.947/USD

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:42 WIB

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Belanja Negara APBN 2027 Tertinggi dalam Sejarah, Kemenkeu Klaim Buat Kesejahteraan

Belanja Negara APBN 2027 Tertinggi dalam Sejarah, Kemenkeu Klaim Buat Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Penampilan Siswa Bikin Orang Tua Haru, Gus Ipul: 1 Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Lebih Percaya Diri

Penampilan Siswa Bikin Orang Tua Haru, Gus Ipul: 1 Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Lebih Percaya Diri

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:31 WIB

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:23 WIB

×