Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:39 WIB
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - JPU KPK menegaskan bahwa putusan hakim dalam perkara mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Adapun agenda siding kali ini tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi Hasto.

Awalnya, jaksa menyebutkan bahwa Hasto dan penasihat hukumnya mendalilkan bahwa surat dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum karena sudah ada persidangan terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap.

Menanggapi itu, jaksa menilai kubu Hasto justru ingin mengisolir permaslaahan soal dugaan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap agar mantan caleg PDIP yang kini menjadi buronan, yaitu Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.

“Terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP, juga menunjukkan keinginan untuk mengisolir permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah.

Hal itu, lanjut jaksa, untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan Hasto atau tidak dalam kasus suap ini, untuk membuktikan adanya niat dan perbuatan jahat Hasto sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa putusan dalam perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Hasto.

“Majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/KR/1963 tanggal 24 Agustus 1965. Hal ini sejalan dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 uu nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang pada pokoknya mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan hakim harus bersikap mandiri,” ujar jaksa.

“Dengan demikian, putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya,” tandas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto, Febri Diansyah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten dalam mengungkapkan kejadian pada Desember 2019.

Hal itu dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyampaikan dakwaan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

“Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019. Itu yang berubah,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sebab, Febri menjelaskan dakwaan yang disampaikan jaksa berkenaan dengan uang Rp 400 juta untuk suap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak sesuai dengan berkas perkara yang sudah inkrah.

Dalam dakwaan terhadap Wahyu, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri pada 2020 lalu, sumber uang suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:45 WIB

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:21 WIB

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:12 WIB

Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini

Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 14:31 WIB

Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung

Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB