Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:45 WIB
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Advokat Febri Diansyah usai mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Advokat Febri Diansyah langsung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto sendiri diketahui menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsinya.

Febri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku yang kini menjadi buronan dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menjalankan kewajibannya sebagai penasihat hukum Hasto dan warga negara untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya akan setelah ini, saya akan ke KPK. Nah sebelumnya saya sudah kirim surat. Jadi tadi pagi sekitar jam delapan ya surat sudah disampaikan sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap institusi penegak hukum," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Febri langsung memenuhi panggilan KPK. Saat ini, dia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:40 WIB

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:27 WIB

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB

Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak

Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 14:47 WIB

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:46 WIB

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:43 WIB

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:42 WIB

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

×