Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:25 WIB
Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat berada di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun, dia tidak jadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR harus ditunda karena penyidiknya cuti.

“Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga. Kemudian ada informasi dari bagian Penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Menurut Febri, KPK masih memiliki penyidik lain, hari ini. Namun, mereka mengerjakan pekerjaan lain sehingga pemeriksaan disepakati untuk diundur sampai lebaran kelar.

“Maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah lebaran ya,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku belum mengetahui waktu pasti pemanggilan ulangnya. Menurut dia, KPK nanti akan memberikan informasi kepadanya nanti.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Suara.com]
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Suara.com]

“Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.

Febri mengaku tidak keberatan dengan penundaan pemeriksaan ini. Dia memastikan akan tetap menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk koorporatif.

“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujar Febri.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelunmnya mengaku dipanggil lembaga antirasuah untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

baca juga

Dia menerima surat panggilan KPK pada Rabu (26/3/2025) pagi untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Namun, Febri mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK setelah menjalani sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penasihat hukumnya.

“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci

Dalam skandal suap buronan Harun Masiku, KPK juga telah menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, kekinian kasus Hasto kini sudah masuk ke meja persidangan. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB

Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan

Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:52 WIB

Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili

Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:06 WIB

Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto

Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto

News | Senin, 24 Maret 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

×