Alasan KPK Tunda Periksa Febri Diansyah Terungkap, Ada Kaitannya dengan Kasus Harun Masiku?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:48 WIB
Alasan KPK Tunda Periksa Febri Diansyah Terungkap, Ada Kaitannya dengan Kasus Harun Masiku?
Advokat Febri Diansyah usai mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada advokat Febri Diansyah meskipun sudah menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (27/3).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Febri dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

Di sisi lain, hari ini KPK juga memanggil adik Febri, Fathroni Diansyah Edi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya, penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F (Febri) pada jam 10 hari ini akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FDE (Fathroni),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Saat pemeriksaan terhadap Fathroni sudah berjalan, Tessa mengatakan Febri datang sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, pemeriksaan terhadap Fathroni masih berlangsung hingga saat ini.

“Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebaran nanti,” ujar Tessa.

Dengan begitu, Tessa menegaskan bahwa satgas yang menangani kasus dugaan TPPU SYL sama dengan satgas yang menangani kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun, dia tidak jadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR harus ditunda karena penyidiknya cuti.

“Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga. Kemudian ada informasi dari bagian Penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

baca juga

Menurut Febri, KPK masih memiliki penyidik lain, hari ini. Namun, mereka mengerjakan pekerjaan lain sehingga pemeriksaan disepakati untuk diundur sampai lebaran kelar.

“Maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah lebaran ya,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku belum mengetahui waktu pasti pemanggilan ulangnya. Menurut dia, KPK nanti akan memberikan informasi kepadanya nanti.

“Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.

Febri mengaku tidak keberatan dengan penundaan pemeriksaan ini. Dia memastikan akan tetap menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk koorporatif.

“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujar Febri.

Periksa Djan Faridz

Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]

KPK sebelumnya juga memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini pada Rabu (26/3/2025). Rumah Djan juga pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.

Diketahui, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Febri Diansyah menerima surat panggilan KPK pada Rabu (26/3/2025) pagi untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Namun, Febri mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK setelah menjalani sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penasihat hukumnya.

“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Mengenai keterlibatan Hasto, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:34 WIB

Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?

Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:45 WIB

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:40 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:31 WIB

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:27 WIB

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

Zonk! Sia-sia Datangi KPK, Febri Diansyah Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Cuti

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:25 WIB

Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?

Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:11 WIB

Terkini

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB