Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten pada Januari 2025 lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi cukur gudul secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi cukur gudul secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Cahyono memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung meski dalam perjalanannya tidak bisa berjalan cepat.

"Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ungkapnya.

Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari pihak swasta atau instansi pemerintah.

“34 orang telah diklarifikasi. Ada dari ATR BPN ada. Kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, fenomena kemunculan pagar laur di pesisir Perairan Banten dan Bekasi membuat heboh masyarakat.

Persoalan tersebut dengan cepat mendapat perhatian publik karena mengundang kecurigaan terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangun di laut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI