Suara.com - Media sosial diramaikan dengan narasi terkait kasus pagar laut Tangerang yang sempat menghebohkan publik.
Kali ini narasi tersebut terkait klaim yang menyebut jika pagar laut kini diganti beton.
Adapun video itu dibagikan akun TikTok dani30167 pada Kamis (6/2/2025) dengan caption:
![HOAKS: pagar laut diganti beton. [TikTok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/04/10385-hoaks-pagar-laut-diganti-beton.jpg)
"habis bambu terbitlah BETON" dengan tagar #pagarlaut.
Sementara narasi dalam video bertuliskan:
"LAPOR KOMANDAN
Habis bambu terbitlah beton".
Lantas benarkah kabar yang mengklaim jika pagar laut diganti beton?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo, mengarah ke artikel periksa fakta kompas.com, "[HOAKS] Pagar Laut dari Bambu Dicabut dan Diganti Beton"
Dari artikel yang tayang pada Kamis (6/2/2025) itu diketahui bahwa tidak ada laporan atau berita yang membuktikan pagar bambu telah diganti dengan beton.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
Tim sebelumnya memasukkan kata kunci "pagar laut diganti pagar beton" ke mesin pencari Google kemudian mencari konteks asli video unggahan akun TikTok "dani30167" dengan memanfaatkan Google Lens.
Hasilnya, ditemukan video yang sama persis diunggah oleh kanal YouTube Crafts People pada Agustus 2024 berjudul "Water cement pole fixing process- Good tools and machinery make work easy".
Video berdurasi 19 detik itu menjelaskan proses pemasangan semen air dengan mesin yang memudahkan para pekerja. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan pagar laut di Indonesia.
Sebagai informasi, masalah pagar laut ini bermula ketika Pemprov Banten menemukan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer pada Agustus 2024 di perairan Tangerang.
Mengutip cnbcindonesia.com yang tayang Jumat (10/1/2025), pagar tersebut tidak hanya dibangun secara ilegal, tetapi juga telah mengganggu pekerjaan nelayan kecil karena aksesnya terhalang oleh pagar tersebut.
Melansir reportase kompas.com yang tayang Jumat (24/1/2025), dampak langsung yang dirasakan oleh ribuan keluarga nelayan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta besar merupakan pemicu utama terjadinya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah terkait isu ini.
Hingga Senin (20/3/2025), kompas.com memberitakan pagar laut tersebut belum dicabut seluruhnya.
Dengan demikian, klaim yang menarasikan jika “pagar laut diganti menjadi pagar beton” merupakan hoaks dan masuk kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Kejagung kembalikan berkas pagar laut
Jampidum Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.
"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," ucapnya.
Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
"Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.