Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 08 April 2025 | 13:30 WIB
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marawanto dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marawanto dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Pasalnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara Hasto.

“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan di antaranya surat-surat petintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, dan beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

“Berkas perkara surat perintah tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukan pelimpahan saat 7 Maret 2025,” tambah dia.

Dengan begitu, Iskandar meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting untuk menggugurkan praperadilan Kusnadi.

Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kusnadi, staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kusnadi, staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

“Berdasarkan hasil tadi, kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praper ini gugur,” tandas Iskandar.

Sebelumnya kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

baca juga

Johanes meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)

Adapun sejumah barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi sebagai berikut:

  1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
  2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
  3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
  4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
  5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
  6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
  7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
  8. Buku tabungan BRI Simpedes
  9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
  10. Dompet kartu warna hitam
  11. Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi

Kubu Kusnadi sebelumnya menuding jika upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK cacat formil dan sewenang-wenang.

Ajukan Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar

Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar

News | Selasa, 08 April 2025 | 12:13 WIB

Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto

Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto

News | Rabu, 02 April 2025 | 11:20 WIB

5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba

5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 22:48 WIB

Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK

Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 21:30 WIB

Terkini

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Surakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:47 WIB

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:45 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

Jakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:44 WIB

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

×