Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update

Selasa, 08 April 2025 | 15:58 WIB
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Dedi mengingatkan bahwa untuk liburan maupun melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya izin terlebih dahulu.

Dedi menyebut agenda liburan Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang dilakukan tanpa seizinnya dan Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi aturan larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayah domisili saat Libur Lebaran 2025.

Dedi mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada gubernur, bupati, wali kota dan petinggi daerah lainnya, harus mendapat izin dari Kemendagri.

“Untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” seru Dedi.

Apabila hal itu dilanggar, Dedi menjelaskan akan ada ancaman sanksi yang dapat diberlakukan.

“Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar sanksinya agak berat ya. (Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat Kembali,” tambahnya.

Adapun ancaman sanksi bagi Lucky Hakim sebagai seorang kepala daerah di Jawa Barat yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan surat permohonan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).

Dalam UU 23/2014, Peraturan soal kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri sudah tercantum jelas. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf (i) disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.

UU tersebut juga mengatur soal ancaman sanksi yang harus dihadapi oleh para pejabat negara Ketika melanggar peraturan bepergian ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi

Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2).

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI