Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi belakangan ini menjadi sorotan di sosial media, usai dirinya menegur Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Dalam akun sosial media tiktok milik Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial pihaknya memposting potret Lucky Hakim yang tengah berlibur bersama keluarganya ke Jepang.
Berniat ingin menegur dan memberi efek jera, Kang Dedi Mulyadi sengaja memposting potret Lucky Hakim dan mengucapkan selamat berlibur.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti kalau ke Jepang lagi, Bilang Dulu Yah….,” tulis Kang Dedi Mulyadi dalam caption di akunnya.
Dalam pesan tersiratnya itu, Dedi bermaksud mengingatkan Lucky Hakim agar sebaiknya izin terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Postingan tersebut sontak mengundang beragam komentar dari warganet.
Namun ada netizen yang mengkritik bahwa seharusnya Dedi menegur yang bersangkutan secara langsung dan tidak melalui sosial media.
“mending tegur langsung pa daripada segala d update,” komentar akun @intan.fuji.
“hallo pak dedy gubernur Indramayu masih banyak jalan yg rusak lucky hakim belum ada efek apapun untuk Indramayu,” tulis @PLAT E.
Baca Juga: Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
“lucky Hakim kali ini belum LUCKY ,” sahut @Warung Saluyu.
Postingan soal Lucky Hakim berlibur ke Jepang bersama keluarganya ini sontak menjadi sorotan publik.
Dedi yang diserang berbagai macam komentar dari netizen pun akhirnya melakukan klarifikasi.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun baik itu pejabat publik sekalipun untuk berlibur bersama keluarganya.
Karena momen bersama keluarga memang tidak bisa diulang lagi, mengingat anak-anak akan terus tumbuh dan berkembang.
Dedi juga mengakui bahwa dirinya tidak melarang siapapun pergi ke luar negeri, karena semuanya memiliki hak yang sama.
Namun, Dedi mengingatkan bahwa untuk liburan maupun melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya izin terlebih dahulu.
Dedi menyebut agenda liburan Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang dilakukan tanpa seizinnya dan Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi aturan larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayah domisili saat Libur Lebaran 2025.
Dedi mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada gubernur, bupati, wali kota dan petinggi daerah lainnya, harus mendapat izin dari Kemendagri.
“Untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” seru Dedi.
Apabila hal itu dilanggar, Dedi menjelaskan akan ada ancaman sanksi yang dapat diberlakukan.
“Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar sanksinya agak berat ya. (Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat Kembali,” tambahnya.
Adapun ancaman sanksi bagi Lucky Hakim sebagai seorang kepala daerah di Jawa Barat yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan surat permohonan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Dalam UU 23/2014, Peraturan soal kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri sudah tercantum jelas. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf (i) disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
UU tersebut juga mengatur soal ancaman sanksi yang harus dihadapi oleh para pejabat negara Ketika melanggar peraturan bepergian ke luar negeri tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2).
Kontributor : Kanita