Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyoroti perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang saat masa mudik Lebaran 2025.
Dedi mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, membahagiakan anak tidak harus dilakukan di luar negeri, termasuk ke Negeri Sakura tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Dedi usai menghubungi Lucky Hakim melalui pesan singkat dan Zoom. Dalam komunikasi itu, Lucky mengakui bahwa keberangkatannya ke Jepang tidak melalui izin resmi, meski niatnya untuk memenuhi janji kepada anak-anaknya.
"Pak Lucky saya jelaskan, sebagai pejabat negara kita terikat oleh aturan negara. Bahagia itu penting, tapi tidak mesti ke Jepang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (8/4/2025).
Menurut Dedi, sebagai kepala daerah, rekreasi seharusnya dilakukan di wilayahnya sendiri. Ia menegaskan bahwa anak-anak pejabat harus bisa merasa bahagia di daerah tempat orang tuanya memimpin.
Bahkan, Dedi mendorong para pemimpin daerah untuk menciptakan kota yang seindah destinasi luar negeri.
"Kalau bilang kotanya tidak seindah Jepang atau Labuan Bajo, ya tugas kita membuatnya jadi indah seperti itu," katanya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim pun diminta untuk memberi contoh yang baik dalam menjalankan budaya sebagai pejabat publik.
Tak hanya itu, Dedi juga menyinggung masalah lain di Indramayu seperti masih maraknya penyapu koin di jalur pantura.
Ia menyebut persoalan ini perlu penanganan khusus agar tidak berulang dan masyarakat bisa beralih ke pekerjaan yang lebih layak.
Terkait libur ke Jepang, Dedi menegaskan bahwa sudah ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembatasan cuti pejabat selama masa Lebaran.
Ia menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendagri untuk menentukan sanksi yang mungkin diterapkan terhadap Lucky Hakim.
"Kalau sudah diperiksa, baru kita tahu hasilnya. Ini jadi warning agar tak ada lagi yang berani melanggar aturan," jelasnya.
Klarifikasi Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar perjalanannya ke Jepang yang ramai dibicarakan publik. Perjalanan ini menjadi sorotan karena dilakukan saat hari kerja, di tengah aturan ketat soal cuti kepala daerah menjelang masa libur Lebaran.