Ramoti Samuel dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tema Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Saat diskusi publik untuk memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, Ramoti Samuel mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa komutasi atau pergantian pidana mati tidak lagi masuk sebagai pidana pokok sehingga hanya bersifat khusus dan menjadi alternatif.
"Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya. (Antara)