Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada penyidik Rossa Purbo Bekti. [Dok. Antara]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

"KPK melalui tim Biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam hal gugatan perdata dari penggugat saudari AT di Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

Dia memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan terus mengawal proses persidangan Rossa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sampai tuntas. Tessa juga meyakini gugatan yang diajukan Agustiani tidak bisa masuk ranah pribadi karena berkaitan dengan tugas Rossa sebagai penyidik.

"KPK berharap, hakim dapat menolak gugatan tersebut," katanya.

Sebelumnya, IM57+ Institute mendampingi Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.

Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar lantaran mengaku mendapatkan intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Terlebih, Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.

Lakso menilai bahwa proses gugatan yang dilakukan Agustiani sangat mengada-ada.

baca juga

"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa kasus baru sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK melalui pengembangan penyidikan.

"Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," ujar Lakso.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]

Masih menurutnya, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan, dalam hal ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal," ucap Lakso.

Sekadar informasi, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani Tio Fridelina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

News | Rabu, 09 April 2025 | 20:03 WIB

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:32 WIB

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:53 WIB

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:49 WIB

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:47 WIB

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 18:43 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

×