Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]

Suara.com - Lembaga independen IM57+ Institute menyatakan sikap tegas mendampingi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang tengah digugat secara perdata oleh mantan terpidana korupsi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.

Gugatan tersebut diajukan Agustiani dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar, yang dilatarbelakangi klaim intimidasi saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Rossa.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai langkah yang mengada-ada.

Apalagi, menurutnya, Agustiani seharusnya menempuh jalur hukum praperadilan jika memang merasa keberatan atas tindakan penyidikan, bukan justru menggugat secara perdata.

“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali, padahal sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).

Menurut Lakso, praktik pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, adalah hal yang sah dan umum dilakukan.

Karena itu, alasan yang digunakan dalam gugatan Agustiani tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum.

“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti bahwa dalam kasus yang sedang berkembang, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

baca juga

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani sendiri.

Praperadilan

“Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara formil ini harusnya pun sudah dapat ditolak sejak awal,” tegas Lakso.

Sebagai informasi, Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan dihukum penjara.

Ia kembali menjadi sorotan setelah menggugat Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang memeriksanya dalam kapasitas saksi, dengan dalih telah melakukan intimidasi.

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakso Anindito: Ketua IM57+ Institute yang Menyoal Etika Febri Diansyah dalam Membela Hasto

Lakso Anindito: Ketua IM57+ Institute yang Menyoal Etika Febri Diansyah dalam Membela Hasto

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 19:54 WIB

Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:38 WIB

Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!

Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×