Kemudian, permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), serta Korea (48).
"Artinya, ini ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran," lanjut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia pun mengimbau Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum, Razilu agar terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia.
“Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Menteri Hukum.
"Sebagai bagian dari transformasi digital, Kementerian Hukum mempunyai fokus untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat mendukung visi Indonesia digital tahun 2045 dengan melakukan persiapan di antaranya inventarisasi dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan penganggaran terhadap hardware maupun sofware aplikasi pendukung inovasi digital DJKI," lanjutnya.
Adapun inovasi digital dari DJKI termasuk antara lain Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP). Dengan inovasi POP ini, layanan perpanjangan merek bisa dipersingkat dari bilangan harian menjadi berbilang menit. Yaitu, sertifikat POP diterbitkan secara digital. Caranya, pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, serta membayar biaya resmi. Kurang dari 15 menit sertifikat langsung bisa ditampilkan. Hal serupa juga bisa diaplikasikan atas biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten atau anuitas paten. Sehingga para pemilik paten tidak perlu melakukan proses verifikasi manual. ***