Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 17 April 2025 | 17:28 WIB
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
Seorang wanita diduga mengedit bukti transfer pada sebuah toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/Instagram/@vaviean)

Suara.com - Setelah aksi dan tampangnya viral di media sosial, seorang wanita berhijab yang diduga melakukan penipuan berkedok mentransfer uang saat berbelanja di mal melalui mobile banking kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan terhadap wanita berhijab yang belakangan viral itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. 

Diketahui, dalam video yang belum lama ini beredar di jagat maya, tampak seorang wanita terekam kamera pengawas alias CCTV sedang mengedit sebuah foto menggunakan gawainya.

Dalam video yang beredar, wanita berhijab itu dan berkacamata itu tampak lihai mengutak-atik ponsel miliknya dan diduga sedang memalsukan bukti transfer uang dengan modus menggunakan mobile banking. 

Diduga, aksi penipuan yang dilakukan wanita itu terjadi ketik pelaku sedang berbelanja di yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Disebutkan jika aksi penipuan dengan modus transfer palsu saat berbelanja itu terjadi di salah satu toko Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Perihal penangkapan terhadap pelaku penipuan itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2," ujar Kompol Nurma Dewi seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Nurma juga membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku TNA. Menurutnya, penangkapan terhadap TNA dilakukan setelah polisi mengetahui lokasi persembunyiannnya. 

Wanita itu diringkus polis saat bersembunyi di sebuah hotal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (15/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

baca juga

Sedangkan kasusnya terjadi Jumat (11/4) pukul 20.05 WIB, ketika pelaku mendatangi kasir pada saat para pengunjung ramai ingin membayar.

"Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui 'mobile banking' sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer," ujarnya.

Ilustrasi penipuan WhatsApp (pexels/P. Kijsanayothin)
Ilustrasi--Penipunan modus baru berbelanja pakai bukti transferan palsu via mobile banking. (pexels/P. Kijsanayothin)

Lalu, pada Senin (14/4), penjaga kasir diberitahukan keuangan (finance) ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.

Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas alias CCTV di lokasi dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial.

"Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim," ujarnya.

Kasus penipuan dengan cara mengedit tranferan palsu via mobile banking itu tertuang dalam laporan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelahnya, sejumlah polisi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kemudian, dalam penyelidikannya korban dihubungi melalui Instagram dan berjanji akan mengembalikan barang yang sudah dibeli.

Setelah lokasi persembunyiannya diketahui, polisi langsung meluncur ke hotel tempat TNA menginap dan menangkapnya. Setelah tertangkap, TNA pun lalu digelandang oleh petugas ke kantor untuk diperiksa terkait aksi penipuannya yang sempat viral di media sosial. 

"Didapati barang yang diantar berasal dari Hotel Oyo 123 Puri Lotus, kemudian tim piket menuju hotel dan pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian barang dan pakaian hasil penipuan.

Atas perbuatannya itu, TNA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka,  Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien

Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien

News | Kamis, 17 April 2025 | 15:42 WIB

Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok

Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok

News | Selasa, 15 April 2025 | 11:50 WIB

Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi

Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi

News | Senin, 14 April 2025 | 18:22 WIB

Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung

Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung

News | Senin, 14 April 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×