Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!

Kamis, 17 April 2025 | 11:14 WIB
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merasa makin curiga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang kini ditangani oleh KPK. Bahkan, Hasto merasa dirinya hanya dijadikan target dalam kasus ini.

Kecurigaan itu diungkapkan Hasto melalui surat yang ditulis di dalam penjara. Curhatan Hasto lewat surat itu diungkapkan oleh Politikus PDIP Guntur Romli. 

Dalam surat yang dibacakan Guntur Romli, Hasto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk sidang hari ini.

“Pada hari ini bahwa sampai hari ini jam 8, saya belum menerima pemberitahuan tentang saksi saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK,” kata Guntur membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Politikus PDIP Guntur Romli saat mengungkap surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. (Suara.com)
Politikus PDIP Guntur Romli saat mengungkap surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. (Suara.com)

Hal itu dinilai Hasto menunjukkan bahwa KPK tidak menerapkan prinsip keadilan dan kesetaran. Hasto juga merasa bahwa sikap KPK ini makin menunjukkan bahwa dirinya adalah target politik melalui dua kasus yang kini menjeratnya. 

“Makin lengkap skenario yang memang menjadikan saya, Hasto Kristiyanto sebagai target,” ujar Guntur saat membacakan surat Hasto. 

Jaksa Boyong 2 Eks Napi Koruptor ke Sidang Hasto

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua mantan narapidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.

Dua mantan narapidana itu adalah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina yang menjadi pihak penerima suap dari Harun Masiku.

Baca Juga: Tonton Langsung Sidang Kasus Sekjen PDIP, Ganjar Pranowo: Semangat Mas Hasto

Selain itu, JPU juga akan menghadirkan mantan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai saksi pada sidang hari ini.

“Arief Budiman (Mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI