Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Bengkulu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini, Kamis (17/4/2025), resmi menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu berinisial FD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp6,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap FD dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
"Tersangka masih satu orang yang kita tetapkan berinisial FD, yang merupakan mantan kepala cabang pembantu Bank plat merah," ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Ni Wayan Sinaryati membeberkan fakta yang cukup mencengangkan di balik kasus korupsi ini.
Menurut hasil penyidikan, tersangka FD diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang kas Bank Bengkulu sebesar Rp6,7 miliar.
Dana yang seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan perbankan tersebut, justru disinyalir kuat digunakan oleh FD untuk bermain judi online atau daring.
"Uang kas sebesar Rp6,7 miliar yang berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut digunakan untuk bermain judi online atau daring," ungkap Ni Wayan Sinaryati, memberikan gambaran miris tentang motif di balik tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejari Bengkulu bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Baca Juga: Lupakan Rendang, Ini 7 Kuliner Khas Bengkulu yang Lebih Menggoda Lidah
Lokasi pertama adalah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti krusial yang diyakini akan memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen penting terkait pengelolaan keuangan bank, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, sebuah laptop yang kemungkinan menyimpan jejak digital aktivitas ilegal tersangka, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Meskipun telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Pengembangan dan penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan secara intensif.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi di tubuh Bank Bengkulu tersebut.
Langkah penetapan tersangka FD ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebelumnya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu sebelumnya telah menaikkan status dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall diterima pihaknya pada tahun 2024.
"Sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan dugaan perbuatan hukum Fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung," papar Marjek Ravino kala itu.
Berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak terkait, pengumpulan sejumlah barang bukti, dan ekspose bersama pimpinan, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu mengambil langkah tegas untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, yang kini berujung pada penetapan FD sebagai tersangka utama.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala cabang pembantu Bank Bengkulu ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Terlebih lagi, motif penggunaan uang hasil korupsi yang diduga untuk bermain judi online menambah ironi dan keprihatinan akan dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Masyarakat pun menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi yang menggemparkan Bank Bengkulu ini akan terus dipantau oleh tim kami.