Carut Marut Royalti Musik, Artis Papan Atas Dipanggil ke Senayan, DPR Bakal Revisi UU Hak Cipta

Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Carut Marut Royalti Musik, Artis Papan Atas Dipanggil ke Senayan, DPR Bakal Revisi UU Hak Cipta
DPR mendesak untuk melakukan revisi UU Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan di hadapan sejumlah penyanyi dan pencipta lagu di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini perlu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan zaman dan dinamika kompleks yang terjadi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat konsultasi tingkat tinggi yang secara khusus membahas carut-marut manajemen royalti musik di Indonesia.

Rapat yang diinisiasi oleh pimpinan DPR tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi XIII DPR RI, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dirjen Kekayaan Intelektual, hingga para komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan perwakilan asosiasi musisi seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Sejumlah musisi papan atas pun turut hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka, di antaranya Ariel Noah, Badai, Sammy Simorangkir, Piyu Padi, Vina Panduwinata, Indra Lesmana, hingga Cholil Efek Rumah Kaca. Kehadiran anggota DPR RI dari kalangan artis seperti Ahmad Dhani dan Once Mekel juga menambah bobot pertemuan ini.

Dasco menjelaskan, revisi UU Hak Cipta telah menjadi sebuah keniscayaan karena regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan.

"Undang-undang yang ada ternyata perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang seharusnya dilakukan," ujarnya saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Dasco, upaya penyesuaian yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kemenkumham dengan DPR ternyata belum cukup untuk menjawab persoalan yang ada.

Perkembangan zaman, terutama di bidang teknologi, serta banyaknya masukan dari masyarakat menjadi alasan utama mengapa revisi undang-undang ini menjadi sangat mendesak.

"Dengan sesuai perkembangan zaman, Undang-Undang Hak Cipta ini harus direvisi. Dan juga banyak sekali masukan dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi dan lain-lain," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Ahli Waris WR Soepratman Luruskan Isu Royalti Lagu Indonesia Raya, Minta 'Hak Moral' ke Prabowo

Ketua WAMI Adi Adrian, Ariel Noah, Piyu Padi saat rapat bersama perwakilan DPR membahas UU Hak Cipta, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua WAMI Adi Adrian, Ariel Noah, Piyu Padi saat rapat bersama perwakilan DPR membahas UU Hak Cipta, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Rapat koordinasi ini, lanjut Dasco, digelar untuk menyamakan persepsi dan mendengarkan langsung pandangan dari berbagai pihak, khususnya dari Kemenkumham sebagai representasi pemerintah.

Tujuannya adalah untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan yang diperlukan dan merumuskan rencana strategis ke depan terkait revisi UU Hak Cipta.

"Saya ingin mendengarkan dulu dari Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Menteri Hukum, sebagai pengantar untuk menjelaskan dulu kepada kita semua agar semua paham bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi dan bagaimana rencana ke depan," tutup Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI